Diberitakan sebelumnya, Ferry Irawan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kediri, Jawa Timur, usai dinyatakan melakukan KDRT ringan kepada istrinya, Venna Melinda.
Namun, masa tahanan sang aktor lebih rendah dari vonis yang ditentukan hakim Pengadilan Negeri (PN) Kediri yakni 1 tahun penjara.
Ferry dinilai kerap berkelakuan baik selama menjalani hukuman. Adapun total masa tahanan Ferry setelah mendapat remisi yakni kurang lebih 7 bulan.
(aln)