"Alhamdulillah majelis hakim lihat pertimbangan dan fakta persidangan dari 1 miliar (mut'ah) dikabulkan hanya 30 juta, kedua nafkah iddah 165 juta hanya dikabulkan 30 juta. Kalau nafkah madhiyah hakim tidak mengabulkan," tuturnya.
Namun, nominal tersebut pun masih dianggap cukup besar oleh pihak Ferry, mengingat ia hingga kini masih menjalani penahanan lantaran kasus KDRT. Oleh karenanya, kuasa hukum Ferry menyebut jika kliennya hanya menyanggupi pemberian nafkah sebesar Rp200 ribu saja.
"Waktu sidang yang bisa klien saya berikan hanya 200 ribu dan konsekuensi kalau kewajiban (membayar nafkah mut'ah dan iddah yang diputus Hakim) tidak dibayarkan, maka perceraian dibatalkan artinya tidak ada perceraian. Mereka bersama lagi," kata Khairul Imam.
(van)