JAKARTA - Saipul Jamil menindak tegas Dewi Perssik. Ia melaporkan sang mantan istri atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah ke Polda Metro Jaya.
Didampingi kuasa hukumnya, Raja Simanjuntak, ia membuat laporan berdasarkan Pasal 27 (3) juncto Pasal 46 ayat 3 UU ITE, dan atau Pasal 310 KUHP, dan atau Pasal 311 KUHP.
Saipul lantas menunjukkan bukti video pernyataan Dewi Perssik yang diduga menyindirnya dengan membahas masalah pedofil dan KDRT. Ia menunjukkan ponselnya di hadapan awak media.
"Stop pedofil, stop KDRT. Aku sebagai perempuan, mengajak para wanita seluruh dunia terutama Indonesia untuk bisa menjaga anak-anak kita dari penjahat kelamin," ujar Dewi Perssik, dikutip dari YouTube Seleb Cam, Rabu (9/8/2023).
Saipul sendiri tak masalah bila niat Depe memang sosialisasi terhadap bahaya KDRT dan pedofil. Namun, ia tidak terima apabila niat sang mantan istri adalah untuk menyinggungnya.