Kronologi Sengketa Rumah Guruh Soekarnoputra, Bermula dari Pinjam Uang

Selvianus, Jurnalis
Jum'at 04 Agustus 2023 10:36 WIB
Guruh Soekarnoputra. (Foto: Instagram/@guruh_sukarno_putra)
Share :

JAKARTA - Sengketa kediaman Guruh Soekarnoputra di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, kini tengah menjadi sorotan publik. Rupanya, kasus ini bermula sekal 2011.

Putra Presiden pertama Republik Indonesia ini, membutuhkan pinjaman uang untuk keperluan bisnisnya. Akhirnya, seorang sahabat memperkenalkan dia dengan salah seorang bernama Suwantara Gautama.

Dari sinilah terjadinya kesepakatan pinjaman sebesar Rp35 miliar dengan bunga dicicil sebesar 4,5 persen tiap bulan. Di samping itu, Gautama juga mengajukan syarat pinjaman berupa Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).

"2011 bulan Mei, Guruh membutuhkan uang untuk bisnis, kemudian beliau diperkenalkan oleh temannya seorang lelaki bernama Gautama. Terjadilah pembicaraan, Mas Guruh mengajukan pinjaman uang Rp35 miliar dengan bunga 4,5% dengan jangka waktu 3 bulan," ujar kuasa hukum Guruh, Simeon Petrus saat ditemui di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, belum lama ini.

"Gautama mengajukan permintaan PPJB Itu terjadi di 3 Mei 2011 maka dibuat PPJB kuasa menjual kemudian kuasa mengosongkan. Pembayaran Rp35 miliar buat PPJB bunga 4,5 persen jangka waktu 3 bulan, itu terjadi di tanggal 3 Mei 2011," sambungnya.

Setelah terjadinya kesepakatan, kemudian di tanggal 3 Agustus 2011, tenor pinjaman Guruh seharusnya telah selesai. Sehingga dalam kesempatan itu, Guruh Soekarnoputra sempat menghubungi Suwantara Gautama, sayangnya tidak direspons yang bersangkutan.

"Agustus 2011 berakhir, Mas Guruh coba konfirmasi, tapi tidak bisa dihubungi tanggal 3 Agustus 2011," jelas Simeon.

Dengan waktu jatuh tempo pinjaman ke Gautama, rupanya Guruh membuat kesepakatan lain dengan seorang perempuan bernama Susy Angkawijaya. Dari sinilah, Susy bersedia membantu Guruh dengan memberikan pinjaman, asalkan Guruh bersedia membuat Akta Jual Beli (AJB) rumah.

"Kemudian terjadilah kesepakatan itu dengan AJB, harga jual beli itu hanya Rp16 miliar. Uang Rp16 miliar pun Mas Guruh tidak pernah terima," ungkap Simeon.

Adanya kesepakatan ini, tak berselang AJB dengan Susy langsung dibuatkan sedangkan PPJB awal belum dibatalkan dan uang Rp35 miliar serta bunga yang dipinjam Guruh ke Gautama belum dikembalikan.

Dengan modal AJB ini, Susy Angkawijaya kemudian menjadikannya sebagai landasan untuk menggugat Guruh di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Dengan nomor perkara Nomor 757/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel.

"Akhirnya sampai 2014 Januari, Susy menggugat dengan dasar AJB. Susy Angkawijaya menggugat dengan dasar AJB dan Akta Pengosongan itu, kemudian menggugat Mas Guruh di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,"papar Simeon Petrus.

Kesepakatan uang dijanjikan oleh Susy Angkawijaya untuk membayar tempo pinjaman ke Gautama belum dilakukan sama sekali. Bahkan, hubungan Suwantara Gautama dan Susy Angkawijaya sebagai suami istri tidak diketahui oleh Guruh Soekarnoputra. 

"Tadinya gitu tapi belum bayar sama sekali dan (Susy dan Gautama suami-istri) Mas guruh tidak pernah tahu, itu baru diketahui saat perkara berjalan," ucap Simeon.

"Kan nilai perkara ini banyak cacat formil, tidak bisa dieksekusi. Ada banyak yang ditambahkan oleh jaksa, jurusita dll," tutupnya.

(ltb)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya