JAKARTA - Sengketa kediaman Guruh Soekarnoputra di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, kini tengah menjadi sorotan publik. Rupanya, kasus ini bermula sekal 2011.
Putra Presiden pertama Republik Indonesia ini, membutuhkan pinjaman uang untuk keperluan bisnisnya. Akhirnya, seorang sahabat memperkenalkan dia dengan salah seorang bernama Suwantara Gautama.
Dari sinilah terjadinya kesepakatan pinjaman sebesar Rp35 miliar dengan bunga dicicil sebesar 4,5 persen tiap bulan. Di samping itu, Gautama juga mengajukan syarat pinjaman berupa Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).
"2011 bulan Mei, Guruh membutuhkan uang untuk bisnis, kemudian beliau diperkenalkan oleh temannya seorang lelaki bernama Gautama. Terjadilah pembicaraan, Mas Guruh mengajukan pinjaman uang Rp35 miliar dengan bunga 4,5% dengan jangka waktu 3 bulan," ujar kuasa hukum Guruh, Simeon Petrus saat ditemui di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, belum lama ini.
"Gautama mengajukan permintaan PPJB Itu terjadi di 3 Mei 2011 maka dibuat PPJB kuasa menjual kemudian kuasa mengosongkan. Pembayaran Rp35 miliar buat PPJB bunga 4,5 persen jangka waktu 3 bulan, itu terjadi di tanggal 3 Mei 2011," sambungnya.