JAKARTA - Aktor Pierre Gruno telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap seseorang berinisial GDS. Hal itu membuat bintang The Raid ini akan menjalani masa penahanan selama kurang lebih 20 hari ke depan.
Kabar soal penahanan bintang The Raid itu bahkan diungkapkan langsung oleh Kasat Reskrim AKBP Irwandhy Idrus dalam rilis yang digelar di Lobby Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (14/7/2023). Ia bahkan menyebut jika penahanan Pierre Gruno sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku.
"Kemarin kami sudah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dan kami tetapkan sebagai tersangka dengan dugaan pasal 351 KUHP," ujar Irwandhy Idrus.
"Mengacu pada pasal 20 dan 21 hukum acara pidana, sejak hari ini sampai 20 hari kedepan tersangka PSH alias PG akan kami lakukan penahanan," lanjutnya.
Atas penetapan statusnya sebagai tersangka, aktor berusia 64 tahun disangkakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Ia bahkan terancam hukuman penjara lima tahun penjara.
"Pasal 351 KUHP dan mengacu pada pasal 20 dan 21 hukum pidana dan ancaman hukumannya 5 tahun," tutup Irwandhy Idrus.
Sementara itu, Farhat Abbas baru-baru ini muncul dan ikut mengomentari kasus perselingkuhan antara Syahnaz Sadiqah dan Rendy Kjaernett. Dalam wawancaranya yang dikutip dari Intens Investigasi, pria 47 tahun ini meminta agar Syahnaz dan keluarganya diboikot.
"Karena mereka ini keluarga-keluarga besar-besar di media sosial yang punya followers puluhan juta," ucap Farhat, dikutip dari tayangan Intens Investigasi.