Menurutnya, jika Mahkamah Agung telah menetapkan Rezky sebagai ayah biologis dari Naira, maka seharusnya sudah sekaligus disertakan dengan biaya tanggungan terhadap anak dari Wenny Ariani tersebut.
"Rezky sudah pasti dinyatakan biologis, dinyatakan dengan perkawinan yang direvisi dan pasti ada kaitan dengan hukum keperdataan,"bebernya.
"Hubungan perdata menyangkut biaya anak, biaya sekolah macam-macam disitu. Itu yang belum saya lihat di amar putusan kasasi ini, apakah masuk atau tidak. Saya belum tahu, tapi pasti ada hubungan keperdataan antara anak dan ayah biologisnya,"tutur Ferry.
Sebagaimana diketahui, kasus ini sendiri bermula saat Wenny Ariani membeberkan bahwa putrinya adalah anak biologis dari Rezky Aditya. Perjalanan Wenny membawa kasus ini ke ranah hukum menemui jalan yang panjang.
Sampai pada 24 Mei 2022, Pengadilan Tinggi (PT) Banten telah membatalkan putusan yang dibuat oleh Pengadilan Bekasi, terkait penolakan gugatan bahwa Rezky Aditya merupakan ayah biologis dari putri Wenny Ariani. Bahkan, PT Banten secara sah memutuskan bahwa Kekey adalah anak biologis dari Rezky Aditya.
(ltb)