Kasasi Rezky Aditya ditolak MA, Pihak Wenny Ariani: Pasti Senang dan Bersyukur

Selvianus, Jurnalis
Rabu 14 Juni 2023 10:01 WIB
Wenny Ariani. (Foto: YouTube/Langit Entertainment)
Share :

JAKARTA - Ferry Aswan, kuasa hukum Wenny Ariani memberikan tanggapan mengenai keputusan Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Rezky Aditya terkait sengketa pengakuan anak Wenny, Naira Kaemita Tarekat.

"Dia (Wenny Ariani) pasti senang dan bersyukur, karena perjuangannya sekarang ada sesuatu yang positif," ujar Ferry Aswan saat ditemui di Kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023) kemarin.

"Saya juga baru mendengar kabar, perkara kasasi telah ditolak, yang mengajukan pihak sana dan kami sudah dapat, dan saya sudah lihat amar putusan ditolak. Tetapi isi dari amar saya belum tahu," sambungnya.

Ferry menilai bahwa putusan MA bisa jadi menguatkan putusan dari Pengadilan Tinggi (PT) Banten atau menguatkan putusan sendiri, dengan menolak kasasi sekaligus menetapkan suami Citra Kirana itu sebagai ayah biologis dari Naira.

"Kasasi ditolak tetapi ada dua kemungkinan, bisa majelis bisa jadi menguatkan di Pengadilan Tinggi Banten tetapi bisa juga dia mengadili sendiri. Isi amar putusan itu saya belum bisa melihat, kalah untuk sementara isi dari kasasi ditolak,"paparnya.

Mengenai isi amar putusan Mahkamah Agung itu, Ferry juga belum menemukan soal biaya nafkah Rezky Aditya terhadap Naira. Dengan adanya hal ini, dia masih memeriksa lebih teliti soal amar putusan dari Mahkamah Agung.

Menurutnya, jika Mahkamah Agung telah menetapkan Rezky sebagai ayah biologis dari Naira, maka seharusnya sudah sekaligus disertakan dengan biaya tanggungan terhadap anak dari Wenny Ariani tersebut.

"Rezky sudah pasti dinyatakan biologis, dinyatakan dengan perkawinan yang direvisi dan pasti ada kaitan dengan hukum keperdataan,"bebernya.

"Hubungan perdata menyangkut biaya anak, biaya sekolah macam-macam disitu. Itu yang belum saya lihat di amar putusan kasasi ini, apakah masuk atau tidak. Saya belum tahu, tapi pasti ada hubungan keperdataan antara anak dan ayah biologisnya,"tutur Ferry.

Sebagaimana diketahui, kasus ini sendiri bermula saat Wenny Ariani membeberkan bahwa putrinya adalah anak biologis dari Rezky Aditya. Perjalanan Wenny membawa kasus ini ke ranah hukum menemui jalan yang panjang. 

Sampai pada 24 Mei 2022, Pengadilan Tinggi (PT) Banten telah membatalkan putusan yang dibuat oleh Pengadilan Bekasi, terkait penolakan gugatan bahwa Rezky Aditya merupakan ayah biologis dari putri Wenny Ariani. Bahkan, PT Banten secara sah memutuskan bahwa Kekey adalah anak biologis dari Rezky Aditya.

(ltb)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya