JAKARTA - Ferry Aswan, kuasa hukum Wenny Ariani memberikan tanggapan mengenai keputusan Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Rezky Aditya terkait sengketa pengakuan anak Wenny, Naira Kaemita Tarekat.
"Dia (Wenny Ariani) pasti senang dan bersyukur, karena perjuangannya sekarang ada sesuatu yang positif," ujar Ferry Aswan saat ditemui di Kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023) kemarin.
"Saya juga baru mendengar kabar, perkara kasasi telah ditolak, yang mengajukan pihak sana dan kami sudah dapat, dan saya sudah lihat amar putusan ditolak. Tetapi isi dari amar saya belum tahu," sambungnya.
Ferry menilai bahwa putusan MA bisa jadi menguatkan putusan dari Pengadilan Tinggi (PT) Banten atau menguatkan putusan sendiri, dengan menolak kasasi sekaligus menetapkan suami Citra Kirana itu sebagai ayah biologis dari Naira.
"Kasasi ditolak tetapi ada dua kemungkinan, bisa majelis bisa jadi menguatkan di Pengadilan Tinggi Banten tetapi bisa juga dia mengadili sendiri. Isi amar putusan itu saya belum bisa melihat, kalah untuk sementara isi dari kasasi ditolak,"paparnya.
Mengenai isi amar putusan Mahkamah Agung itu, Ferry juga belum menemukan soal biaya nafkah Rezky Aditya terhadap Naira. Dengan adanya hal ini, dia masih memeriksa lebih teliti soal amar putusan dari Mahkamah Agung.