Dipolisikan Lagi, Baim Wong Dijerat Pasal Berlapis dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun Penjara

Lintang Tribuana, Jurnalis
Rabu 05 Oktober 2022 08:48 WIB
Baim Wong dan Paula Verhoeven. (Foto: Instagram)
Share :

"Pasal 36, baik yang merugikan antara pihak perorangan atau badan hukum, Pasal 46 mendistribusikan konten secara ilegal, dan Pasal 51," kata salah satu tim.

"Ya 3 pasal, berlapis. total (ancaman hukuman maksimal) 12 tahun penjara dan denda Rp750 juta," sambungnya.

Seperti diketahui, Baim Wong membuat konten prank polisi berjudul 'Baim KDRT, Paula Jalani Visum. Nonton Sebelum Video ini di-Takedown'. Setelah menerima komentar pedas netizen, video itu akhirnya lenyap dari kanal YouTube Baim Paula.

Baim Wong pun telah menyambangi Polsek Kebayoran Lama untuk meminta maaf. Ayah dua anak itu menyadari kekeliruannya membuat konten prank polisi.

(ltb)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya