Dipolisikan Lagi, Baim Wong Dijerat Pasal Berlapis dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun Penjara

Lintang Tribuana, Jurnalis
Rabu 05 Oktober 2022 08:48 WIB
Baim Wong dan Paula Verhoeven. (Foto: Instagram)
Share :

JAKARTA - Baim Wong kembali dipolisikan, imbas konten prank KDRT yang dibuatnya. Kali ini, tim kuasa hukum dari Odie Hudiyanto & Partners yang melaporkannya ke Polres Metro Jakarta Selatan.

"Kami dari Odie Hudiyanto & partners untuk membuat laporan kepada Paula dan Baim atas video viral yang tersebar di media sosial kemarin, yang kontennya nge-prank polisi," kata Mila Ayu Dewata, dikutip dari YouTube Seleb Oncam News, Rabu (5/10/2022).

Sebelumnya, Baim Wong dan Paula sudah dilaporkan Sahabat Polisi dengan Pasal 220. Kini, Mila dan kawan-kawan melaoporkan pasangan artis itu atas dugaan pelanggaran Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Tapi hari ini dari OHP melaporkan pasal UU ITE," kata Mila.

Laporan yang dilayangkan tim Odie Hudiyanto & Partner ini pun tak tanggung-tanggung. Baim dan Paula dijerat tiga pasal sekaligus dengan ancaman hukuman penjara maksimal belasan tahun.

BACA JUGA:Piyu Padi Tanggapi Kisruh Posan Tobing dengan Band Kotak soal Royalti

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya