JAKARTA - Baim Wong kembali dipolisikan, imbas konten prank KDRT yang dibuatnya. Kali ini, tim kuasa hukum dari Odie Hudiyanto & Partners yang melaporkannya ke Polres Metro Jakarta Selatan.
"Kami dari Odie Hudiyanto & partners untuk membuat laporan kepada Paula dan Baim atas video viral yang tersebar di media sosial kemarin, yang kontennya nge-prank polisi," kata Mila Ayu Dewata, dikutip dari YouTube Seleb Oncam News, Rabu (5/10/2022).
Sebelumnya, Baim Wong dan Paula sudah dilaporkan Sahabat Polisi dengan Pasal 220. Kini, Mila dan kawan-kawan melaoporkan pasangan artis itu atas dugaan pelanggaran Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Tapi hari ini dari OHP melaporkan pasal UU ITE," kata Mila.
Laporan yang dilayangkan tim Odie Hudiyanto & Partner ini pun tak tanggung-tanggung. Baim dan Paula dijerat tiga pasal sekaligus dengan ancaman hukuman penjara maksimal belasan tahun.