JAKARTA - Baim Wong kembali dipolisikan, imbas konten prank KDRT yang dibuatnya. Kali ini, tim kuasa hukum dari Odie Hudiyanto & Partners yang melaporkannya ke Polres Metro Jakarta Selatan.
"Kami dari Odie Hudiyanto & partners untuk membuat laporan kepada Paula dan Baim atas video viral yang tersebar di media sosial kemarin, yang kontennya nge-prank polisi," kata Mila Ayu Dewata, dikutip dari YouTube Seleb Oncam News, Rabu (5/10/2022).
Sebelumnya, Baim Wong dan Paula sudah dilaporkan Sahabat Polisi dengan Pasal 220. Kini, Mila dan kawan-kawan melaoporkan pasangan artis itu atas dugaan pelanggaran Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Tapi hari ini dari OHP melaporkan pasal UU ITE," kata Mila.
Laporan yang dilayangkan tim Odie Hudiyanto & Partner ini pun tak tanggung-tanggung. Baim dan Paula dijerat tiga pasal sekaligus dengan ancaman hukuman penjara maksimal belasan tahun.
"Pasal 36, baik yang merugikan antara pihak perorangan atau badan hukum, Pasal 46 mendistribusikan konten secara ilegal, dan Pasal 51," kata salah satu tim.
"Ya 3 pasal, berlapis. total (ancaman hukuman maksimal) 12 tahun penjara dan denda Rp750 juta," sambungnya.
Seperti diketahui, Baim Wong membuat konten prank polisi berjudul 'Baim KDRT, Paula Jalani Visum. Nonton Sebelum Video ini di-Takedown'. Setelah menerima komentar pedas netizen, video itu akhirnya lenyap dari kanal YouTube Baim Paula.
Baim Wong pun telah menyambangi Polsek Kebayoran Lama untuk meminta maaf. Ayah dua anak itu menyadari kekeliruannya membuat konten prank polisi.
(ltb)