“Sebelumnya, saudara terdakwa juga mendapat telepon dari pelapor. Menurut kami, itu bentuk pengancaman. Artinya, saudara saksi pelapor juga sudah melakukan pengancaman dan terealisasi?” tanya Lukman kepada saksi ahli.
“Iya (keduanya saling ancam-mengancam),” ujar Wahyu menanggapi pertanyaan kuasa hukum Medina Zein tersebut.
Uci Flowdea resmi melaporkan Medina Zein ke Polda Metro Jaya atas dugaan pengancaman melalui media elektronik, pada 11 Oktober 2021. Dia dijerat dengan Pasal 27 Ayat 4 jo Pasal 45 Ayat 4 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 335 KUHP.*
BACA JUGA: Yoo Ju Eun Bunuh Diri, Sang Adik Ungkap Pesan Terakhir Sang Aktris
BACA JUGA: Diisukan Pacari Verrell Bramasta, Livy Renata Tutup Kolom Komentar Instagram
(SIS)