JAKARTA - Selebgram Medina Zein kembali menjalani kasus dugaan pengancaman yang dilaporkan Uci Flowdea di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Senin (29/8/2022).
Sidang hari ini beragendakan keterangan saksi ahli bahasa bernama Wahyu Wibowo yang didatangkan JPU (Jaksa Penuntut Umum). Saksi ahli menjelaskan, kategori pengancaman berdasarkan keilmuannya.
“Ada tiga hal yang perlu diperhatikan ketika seseorang diduga melakukan pengancaman: niat, bentuk, dan kesan pembaca,” kata saksi ahli di ruang sidang.
Sebelumnya, Medina Zein sempat mengunggah kalimat yang disinyalir mengandung muatan pengancaman melalui Insta Story. Ucapan itu diduga buntut dari utang piutang antara Medina Zein dan Uci Flowdea selaku pelapor.
“Dalam hal ini memang bisa dikatakan ada seseorang yang mengancam orang lain imbas perkara utang piutang. Karena dia menyebutkan, akan mengirimkan bom,” ungkap Wahyu menambahkan.
BACA JUGA: Rindu Anak, Medina Zein Sering Tulis Surat dan Minta Dijenguk
BACA JUGA: Jadi Tersangka, Teddy Pardiyana Kaget dan Menyesalsd