TANGERANG - Indra Kenz melalui kuasa hukumnya, Brian Praneda, mengajukan eksepsi alias nota keberatan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, pada Jumat (12/8/2022).
Seperti diketahui, JPU dalam dakwaannya menyatakan pemilik nama asli Indra Kesuma itu melanggar pasal berlapis terkait UU ITE, penipuan, hingga pencucian uang. Brian kemudian mempertanyakan alasan sidang kasus kliennya di PN Tangerang.
Padahal, sebagian besar korban penipuan berdomisili di Jakarta. “Ada 26 saksi di Jakarta dan 13 lainnya di Tangerang Selatan. Lainnya tersebar di seluruh Indonesia,” ujar Brian Praneda di PN Tangerang, pada Jumat (12/8/2022).
Selain itu, sang kuasa hukum juga mempertanyakan alasan aparat tidak melibatkan pemilik trading Binomo selaku terlapor utama dalam kasus tersebut.
“Karena para korban ini kan sebenarnya mentransfer uang ke Binomo, bukan ke Indra Kenz. Seharusnya Binomo itu diangkat sebagai tersangka dong. Tapi itu tidak ada kan,” ungkapnya lagi.
BACA JUGA: Korban Ngamuk Jelang Sidang Perdana Kasus Indra Kenz, Ini Sebabnya
BACA JUGA: Terjerat Kasus Investasi Bodong, Indra Kenz Terancam 20 Tahun Penjara
Terakhir, pengacara Indra Kenz juga menyoroti kesepakatan yang dibuat antara korban dan pihak Binomo. Dengan kesepakatan itu maka apabila ada perselisihan maka wajib diselesaikan sesuai yang tercantum dalam isi perjanjian.
“Dari situlah bisa kita lihat hubungan hukumnya. Jadi ketiga poin itulah yang akan menjadi hal yang akan kami ajukan dalam eksepsi nanti,” imbuh Brian Praneda, kuasa hukum Indra Kenz.*
BACA JUGA: Putuskan Berhijab, Cita Citata Heran Disebut Hijrah
BACA JUGA: Pindah Agama, Istri Jeremy Thomas Tak Bisa Lepas dari Rosario dan Novena
(SIS)