Terakhir, pengacara Indra Kenz juga menyoroti kesepakatan yang dibuat antara korban dan pihak Binomo. Dengan kesepakatan itu maka apabila ada perselisihan maka wajib diselesaikan sesuai yang tercantum dalam isi perjanjian.
“Dari situlah bisa kita lihat hubungan hukumnya. Jadi ketiga poin itulah yang akan menjadi hal yang akan kami ajukan dalam eksepsi nanti,” imbuh Brian Praneda, kuasa hukum Indra Kenz.*
BACA JUGA: Putuskan Berhijab, Cita Citata Heran Disebut Hijrah
BACA JUGA: Pindah Agama, Istri Jeremy Thomas Tak Bisa Lepas dari Rosario dan Novena
(SIS)