Terjerat Kasus Investasi Bodong, Indra Kenz Terancam 20 Tahun Penjara

Ravie Wardani, Jurnalis
Jum'at 12 Agustus 2022 12:51 WIB
Indra Kenz (dok Instagram)
Share :

TERDAKWA kasus dugaan investasi bodong Indra Kesuma alias Indra Kenz terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Saat ini Indra Kenz baru saja menjalani sidang perdana kasusnya yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada Jumat (12/8/2022). 

Selaku terdakwa, Indra Kenz mengikuti sidang secara virtual dari Kejari (Kejaksaan Negeri) Tangerang.

Pria berkacamata ini juga didakwa pasal berlapis oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum) atas kasus yang menjeratnya.

"(Indra Kenz melanggar) Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata JPU seraya membacakan dakwaan Indra Kenz.

 

BACA JUGA:Terjerat Kasus Investasi Bodong, Indra Kenz Didakwa Pasal Berlapis

"Pasal 454 ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik. Pasal 378 KUHP. Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," lanjut JPU.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya