DRUMMER grup band Superman Is Dead (SID), I Gede Ari Astina alias Jerinx telah bebas dari Lapas Kerobokan Bali, pada hari ini Selasa (2/8/2022). Meski telah dinyatakan bebas, suami dari Nora Alexandra itu masih dikenakan wajib lapor.
Berdasarkan pantauan, Jerinx keluar dari pintu Lapas sekitar pukul 11.25 WITA dan langsung disambut istrinya, Nora Alexandra beserta pengacaranya. Usai keluar dari lapas, Jerinx dan Nora kemudian dijemput petugas untuk dibawa ke Balai Pemasyarakatan (Bapas Denpasar).
"Jadi Jerinx ini bebas setelah mendapat cuti bersyarat, dalam arti bukan bebas murni," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Hukum dan HAM Bali Gun Gun Gunawan.
Dia menjelaskan, selama menjalani cuti bersyarat, Jerinx harus menjalani wajib lapor ke Bapas satu bulan sekali. Dia juga akan diawasi pembimbing kemasyarakatan dan tidak boleh melakukan tindak pidana.
"Jika melanggar, maka cuti bersyaratnya dicabut dan dia dikembalikan ke Lapas," imbuh Gunawan.
Sementara itu, Jerinx mengucapkan terimakasih kepada Menkumham Yasonna Laoly atas pembebasan dirinya. "Juga pak Kakanwil, Kalapas, pengacara dan keluarganya," imbuhnya.
Ucapan terimakasih yang spesial dia sampaikan ke Nora. "Salut luar biasa kepada istri saya yang sudah dua tahun saya tinggal masuk penjara, tapi tetap teguh," ujarnya.
(van)