Sugeng juga mengatakan Jerinx bakal menjalani wajib lapor ketika bebas. "Kalau itu masih tetap ada pengawasan dan pembinaan dari Lapas ya. Sampai selesainya masa tahanan satu tahun itu sampai dia mendapatkan pembebasan penuh," tutupnya.
Seperti diketahui, Jerinx SID divonis satu tahun penjara terkait kasus pengancaman dengan kekerasan terhadap Adam Deni.
Atas perbuatannya itu, Jerinx SID ditetapkan sebagai tersangka. Penabuh drum grup band Superman Is Dead ini dikenakan Pasal 29 juncto Pasal 45B UU ITE serta Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
(FLO)