Adam Deni Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar Terkait Kasus UU ITE

Ravie Wardani, Jurnalis
Selasa 28 Juni 2022 18:29 WIB
Adam Deni (Foto: Ravie Wardani/MPI)
Share :

PEGIAT sosial media, Adam Deni Gearaka alias ADG divonis empat tahun penjara atas kasus pelanggaran UU ITE. Vonis tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (28/6/2022).

Kekasih Elsya Rosana itu dijatuhi hukuman empat tahun penjara atas kasusnya dengan Ahmad Sahroni dan dikurangi dengan masa tahanan kurang lebih 6 bulan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari masing-masing pidana penjara selama 4 tahun dikurangi masa tahanan," ujar majelis hakim PN Jakarta Utara dalam sidang, Senin (28/6/2022).

Tak hanya itu, Adam Deni dan terdakwa lainnya, Ni Made Dwita Anggari dikenakan denda sebesar Rp1 miliar subsider lima bulan penjara.

"Dengan perintah terdakwa tetap ditahan ditambah dengan adanya denda masing-masing Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan hukuman masing-masing selama 5 bulan," lanjut majelis hakim.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya