Sementara itu, pada wajib lapor perdananya hari ini, Senin (20/6/2022), Tiara Marleen disebut hanya datang untuk menandatangani berkas wajib lapor. Ia bahkan disebut sama sekali tidak diberi pertanyaan terkait kasus yang tengah dihadapinya.
"Wajib lapor hanya tanda tangan aja. Hanya mengikuti proses yang berjalan masalah yang kemarin, semua udah pada tau," tutur Irma.
Sebagaimana diketahui, Tiara Marleen ditetapkan tersangka dugaan pencemaran nama baik usai menyebut Vanessa Angel hamil di luar nikah. Dari laporan mertua sang artis, Tiara Marleen dikenakan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 310 juncto Pasal 311 KUHP juncto Pasal 320 KUHP juncto Pasal 321 KUHP.
(van)