PEDANGDUT Tiara Marleen telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik. Hal tersebut terjadi usai mertua dari mendiang Vanessa Angel, Haji Faisal, melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polres Depok, Jawa Barat, pada Maret 2022 lalu.
Kini, setelah ditetapkan sebagai tersangka, pelantun Atur Aja Bos itu wajib untuk melakukan wajib lapor di Polres Depok, Jawa Barat. Bahkan, ia dijadwalkan untuk menjalai wajib lapor dua kali seminggu.
"Hanya wajib lapor Senin dan Kamis, kesini hanya tanda tangan, bahwa teh Tiara kooperatif, ada di Indonesia tidak keluar negeri," kata Irma Rachim, manajer Tiara.
Wanita 32 tahun ini menyebut jika dirinya lelah lantaran harus datang ke Polres Depok dua kali seminggu. Namun, sebagai warga negara yang baik, ia mengaku akan berusaha untuk mengikuti segala aturan pihak kepolisian.
"Kami penginnya ya jangan lah seminggu dua kali, kan capek juga. Tapi kita kan ikuti prosesnya," ujar Tiara.