Jerinx SID tersandung masalah hukum usai dilaporkan Adam Deni ke Polda Metro Jaya, pada 10 Juli 2021. Ia dituding melakukan pengancaman lewat media elektronik kepada pegiat media sosial yang juga menjadi terdakwa akibat laporan Ahmad Sahroni.
Jerinx SID. (Foto: MNC Portal Indonesia)
Jerinx kemudian dijatuhkan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp25 juta oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Suami Nora Alexandra itu kemudian ditempatkan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, lalu dipindahkan ke Lapas Kerobokan, sejak 1 April 2022.*
BACA JUGA:
Kuasa Hukum Jerinx SID Polisikan Adam Deni atas Kasus Dugaan Laporan Palsu
Nikita Mirzani Beberkan Kronologi Rumahnya Digeruduk Polisi Usai Dilaporkan Mahendra Dito
(SIS)