Dalam kesempatan itu, Doddy Sudrajat diketahui berhalangan untuk hadir dan menemani Mayang menjalani pemeriksaan lanjutan. Pasalnya, mantan suami Puput itu sama sekali tak mengetahui bahwa putrinya akan menjalani pemeriksaan terkait kasusnya dengan Tan Skin hari ini.
"Aku datang ke sini sebenarnya tanpa sepengetahuan daddy. Karena aku takutnya daddy nggak izinin," jelasnya.
Mayang dituntut lantaran telah menyebabkan kerugian terhadap Tan Skin usai dirinya membuat review buruk mengenai produk kecantikan itu. Atas kasus dugaan pencemaran nama baik kepada pihak Tan Skin, Mayang pun terancam terjerat pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang ITE terkait pencemaran nama baik.
Akibatnya, tante Gala Sky ini terancam hukuman penjara maksimal 4 tahun penjara dan denda Rp 750 juta.
(van)