Dalam pernyataan resmi itu disebutkan juga bahwa obat yang dikonsumsi Andrie berjenis obat penenang dan dikonsumsi secara pribadi.
“Obat penenang yang dibeli dan dikonsumsi pribadi oleh Andrie yang sedang menjalani jadwal latihan serta show yang padat, konsumsi obat tersebut semata bertujuan untuk memaksimalkan waktu istirahat yang sedikit,” tambah tulisan tersebut.
Andrie Bayuajie alias AB ditangkap di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. Dari hasil penangkapan dan penggeledahan, disita barang bukti berupa 45 butir Valdimex Diazepam yang merupakan psikotropika golongan IV.
Hasil tes urine pun menyatakan sang musisi positif mengandung Benzodiazepine. Atas perbuatannya, Andrie dijerat dengan Pasal 62 jo Pasal 37 ayat (1) UURI no. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
(aln)