JAKARTA - Yovie Widianto akhirnya buka suara terkait gitaris Kahitna, Andrie Bayuajie yang ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkotika. Dia pun memberikan dukungannya kepada sang gitaris.
Dalam akun instagramnya, Yovie mengunggah foto Andrie. Pria 54 tahun itu juga memberikan keterangan dari Kahitna mengenai kasus narkotika yang menjerat gitarisnya.
“Doa kami selalu untuk Andrie , yang kuat, tabah dan tawakal ya Ndrie,” tulisnya.
Dia bersama segenap personel lainnya menunggu agar dapat berkumpul kembali dengan bandnya itu. Dia juga berterima kasih kepada penggemar Kahitna yang diberi nama Soulmate yang telah memberikan dukungan.
“Kita menunggu agar bisa berkumpul kembali dengan keluarga Kahitna. Terima kasih Soulmate atas dukungan dan segenap doanya. Semoga segala yang terbaik untuk kita semua,” lanjut Yovie.
Dalam slide berikutnya, dia juga mengunggah pernyataan resmi dari Kahitna terkait penangkapan tersebut. Band itu membenarkan gitarisnya diamankan oleh pihak berwenang.
“Terkait berita yang beredar mengenai saudara kami, Andrie Bayuajie (gitaris dari band Kahitna), kami sampaikan bahwa benar adanya Andrie saat ini sedang bersama pihak yang berwenang karena kepemilikan obat yang ternyata termasuk kategori psikotropika golongan 4 yang penggunaannya membutuhkan resep dokter,” tulis pernyataan itu.
Dalam pernyataan resmi itu disebutkan juga bahwa obat yang dikonsumsi Andrie berjenis obat penenang dan dikonsumsi secara pribadi.
“Obat penenang yang dibeli dan dikonsumsi pribadi oleh Andrie yang sedang menjalani jadwal latihan serta show yang padat, konsumsi obat tersebut semata bertujuan untuk memaksimalkan waktu istirahat yang sedikit,” tambah tulisan tersebut.
Andrie Bayuajie alias AB ditangkap di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. Dari hasil penangkapan dan penggeledahan, disita barang bukti berupa 45 butir Valdimex Diazepam yang merupakan psikotropika golongan IV.
Hasil tes urine pun menyatakan sang musisi positif mengandung Benzodiazepine. Atas perbuatannya, Andrie dijerat dengan Pasal 62 jo Pasal 37 ayat (1) UURI no. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
(aln)