Seperti diketahui, Krisna Mukti dan empat temannya, disebut belum memenuhi pembayaran uang arisan dengan total Rp.724.600.000. Dinilai tak menunjukkan itikad baik, Tessa akhirnya memutuskan mengambil jalur hukum.
Tessa melaporkan Krisna Mukti ke Polda Metro Jaya pada 3 Juni 2022. Selain sang presenter kondang, sejumlah nama seperti Astrid, Indah Sari, Lisa Henriany, dan Arum Muhaimin juga turut dilaporkan.
Laporan Tessa Mariska dengan nama aslinya, Yeni Khaidir, tercantum dengan nomor LP/B/270/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA. Krisna Mukti dkk dilaporkan atas tuduhan Pasal penipuan dan/atau penggelapan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP.
Saat melayangkan laporan pun, Tessa sudah memberikan bukti-bukti kepada kepolisian berupa gambar tangkapan layar percakapan somasi atau peringatan tentang pembayaran uang arisan yang dilayangkan kepada pihak terlapor, serta bukti transfer.
(aln)