"Menerima aliran dana dari tersangka Indra Kesuma sebesar Rp9.443.436.055," kata Whisnu.
"Indra Kesuma membeli sebuah rumah di Medan yang diatasnamakan tersangka Nathania Kesuma," ujarnya lagi.
Selanjutnya, adik Indra Kenz ini bakal menjalani masa penahanan selama 20 hari di rutan (rumah tahaman) Bareskrim Polri guna kepentingan penyidikan.
Atas kasusnya, Nathania Kesuma dijerat dengan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
(aln)