Regina Poetiray dalam lanjutan keterangannya mengatakan, “Pastinya, kami akan tetap mendoakan dan memberikan dukungan untuk kak Roby di dalam. Agar kasusnya bisa selesai dengan baik dan dia bisa sembuh dengan sempurna. Itu harapan kami.”
Roby Satria dan asistennya, AJ ditangkap pihak berwajib di sebuah studio musik di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, pada 19 Maret 2022. Dari penangkapan itu, polisi mengamankan ganja seberat 8 gram dan lintingan ganja sisa pakai.
Sang gitaris dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subs 127 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan maksimal 12 tahun.*
(SIS)