Kasus Narkoba Roby Satria Tak Ganggu Jadwal Manggung Geisha

Lintang Tribuana, Jurnalis
Kamis 31 Maret 2022 10:06 WIB
Band Geisha. (Foto: Instagram/@geishaindonesia)
Share :

Gitaris 35 tahun itu ditangkap pihak berwajib atas kepemilikan 8 gram ganja di sebuah studio musik di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, pada 19 Maret 2022. Sang musisi diamankan bersama asistennya, AJ. 

Polisi menjerat Roby Satria dengan Pasal 114 Ayat 1 subs 127 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun penjara.*

BACA JUGA:

Polisi: Hasil Asesmen BNN Tak Pengaruhi Proses Hukum Roby Geisha

Hyun Bin dan Son Ye Jin Menikah Pagi Ini

(SIS)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya