Jadi Tersangka dan Ditahan, Indra Kenz Siap Bertanggung Jawab

Ravie Wardani, Jurnalis
Jum'at 25 Maret 2022 15:06 WIB
Indra Kenz (Foto: Ravie/MPI)
Share :

Penetapan tersangka sang Crazy Rich berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pihak berwajib beberapa waktu lalu.

Atas kasusnya, Indra Kenz disangkakan dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE. Kemudian Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.

Kemudian Pasal 3 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 10 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.

Berdasarkan pasal tersebut, Indra Kenz juga terancam hukuman 20 tahun penjara.

Hingga kini, Indra Kenz ditahan di Rutan (rumah tahanan) Bareskrim Polri.

(aln)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya