Divonis 1 Tahun Penjara , Ini Perjalanan Panjang Kasus Pengancaman Jerinx SID

Ravie Wardani, Jurnalis
Jum'at 25 Februari 2022 10:03 WIB
Jerinx SID (Foto: IG Jerinx)
Share :

8. Mediasi di Hotel Raffles Lanjut Hingga Hari Kedua

Setelah mediasi pertama gagal, Adam Deni dan Jerinx SID kembali melakukan upaya damai hari kedua di Hotel Raffles Jakarta.

Pada kesempatan ini, Adam Deni kembali meminta uang dengan nominal yang sama sehingga Jerinx dan ayahnya tidak dapat memenuhi permintaan tersebut.

“Tetap saya tidak bisa 300 atau miliaran. Tetap saya Rp70 juta tidak dikasih. Akhirnya mediasi tidak tercapai,” ungkap Arjono.

Namun Adam Deni menawarkan hal lain agar kasus Jerinx dipermudah. Pegiat sosial media itu menegaskan agar suami Nora Alexandra ini tidak menggunakan jasa kuasa hukum bernama Gendo untuk mengawal kasusnya.

Selain itu, ia menyampaikan agar pertemuan keduanya ini tak diketahui siapapun.

“Andai kata kami bisa bantu bapak, jangan pakai pengacara bapak Gendo, dan sekali lagi saya laporkan, apa pun yang terjadi di sini jangan sampai orang lain tahu. Itu kata Adam Deni, keluarga bapak pun jangan dikasih tahu,” tuturnya.

“Kedua itu yang hadir, Machi, Jerinx, Adam Deni, pacarnya, dan saya. Itu pertemuan di hotel Raffles 19 November,” tutup Arjono mengisahkan pertemuan dugaan pemerasan.

Beberapa saksi ahli dan fakta turut dihadirkan dalam sidang Jerinx yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Di antaranya saksi ahli ada saksi Ahli hukum pidana, Effendi Siragi, ahli psikiatri forensik dari Rumah Sakit Angkatan Udara (RSAU) dr. Esnawan Antariksa, dokter Tara Aseana, ahli IT, I Gusti Ngurah Agung Riandi.

9. Jerinx Dituntut 2 Tahun Oleh JPU Atas Kasus Dugaan Pengancaman

Terdakwa Jerinx dituntut dua tahun penjara atas kasus dugaan pengancaman melalui media elektronik pada Adam Deni.

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai bahwa Jerinx terbukti secara sah dan bersalah dengan sengaja dan tanpa hak memberikan informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti.

Selain dituntut dua tahun penjara, Jerinx juga dikenakan denda Rp50 juta subsider 2 bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi terdakwa dalam masa penahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda Rp50 juta apabila tidak membayar diganti pidana kurungan dua bulan,” kata JPU saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (18/2/2022).

10. Pihak Jerinx Ajukan Pledoi dan Ditolak JPU

Atas tuntutan 2 tahun pidana penjara, Jerinx SID kemudian mengajukan pledoi. Dia membacakan nota pembelaan atas kasus dugaan pengancaman melalui media elektronik pada Adam di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (22/2/2022).

Pembacaan pledoi dibacakan sendiri oleh Jerinx dan tim kuasa hukumnya. Dalam pembelaannya, Jerinx menyertakan 7 poin terkait kasus yang tengah menjeratnya ini.

Usai Jerinx membacakan pledoinya dihadapan hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), I Gede Wayan Eka yang menangani kasus Jerinx nyatanya tetap pada tuntutannya yaitu dua tahun penjara. "Kami tetap pada tuntutan kami yang mulia," kata JPU, I Gede Wayan Eka di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (22/2/2022).

11. Jerinx Divonis 1 Tahun Penjara oleh Majelis Hakim dalam Sidang Putusan

Kasus Jerinx dan Adam Deni memasuki tahap akhir. Sidang putusan digelar pada Kamis (24/2/2022) pukul 14.00 WIB. Dalam sidang putusannya, Jerinx pun ditemani sang istri, Nora Alexandra.

Surachmat selaku hakim ketua menjatuhkan vonis 1 tahun penjara dan denda Rp25 juta subsider 1 bulan kurungan terhadap Jerinx.

Jerinx sendiri didakwa melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) serta Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE.

(aln)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya