Seperti diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum telah membacakan tuntutan terhadap Jerinx SID selaku terdakwa di sidang tuntutan kasus pengancaman melalui media elektronik di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (18/2/2022).
JPU menilai bahwa Jerinx terbukti secara sah dan bersalah dengan sengaja dan tanpa hak memberikan informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan kepada pribadi sesuai dakwaan pertama.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi terdakwa dalam masa penahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda 50 juta rupiah apabila tidak membayar diganti pidana kurungan dua bulan,” kata I Gede Eka Hariana selaku JPU.
(aln)