Curhatan Pilu Nora Alexandra ketika Jerinx Dituntut 2 Tahun Penjara

Siska Permata Sari, Jurnalis
Jum'at 18 Februari 2022 17:50 WIB
Jerinx SID dan Nora (Foto: IG Nora)
Share :

Seperti diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum telah membacakan tuntutan terhadap Jerinx SID selaku terdakwa di sidang tuntutan kasus pengancaman melalui media elektronik di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (18/2/2022).

JPU menilai bahwa Jerinx terbukti secara sah dan bersalah dengan sengaja dan tanpa hak memberikan informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan kepada pribadi sesuai dakwaan pertama.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi terdakwa dalam masa penahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda 50 juta rupiah apabila tidak membayar diganti pidana kurungan dua bulan,” kata I Gede Eka Hariana selaku JPU.

(aln)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya