Tak Terima Dituntut 2 Tahun Penjara, Pihak Jerinx SID: Kami Akan Lakukan Pembelaan

Ravie Wardani, Jurnalis
Jum'at 18 Februari 2022 20:01 WIB
Jerinx SID (Foto: Ravie/MPI)
Share :

JAKARTA - Pihak Jerinx SID akan mengajukan pleidoi atas tuntutan dua tahun penjara yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (18/2/2022).

I Gede Eka Hariana selaku JPU membacakan tuntutan dalam sidang tersebut. Jerinx dituntut 2 tahun penjara atas perbuatannya.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi terdakwa dalam masa penahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata JPU, Jumat (18/2/2022).

BACA JUGA:Dituntut 2 Tahun Penjara, Jerinx SID: Kejahatan Adam Deni Jauh di Atas Saya

Tak hanya itu, Jerinx dikenakan denda senilai Rp50 juta. Namun demikian, jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti hukuman pidana 2 bulan penjara.

"Denda Rp50 juta apabila tidak membayar diganti pidana kurungan 2 bulan," tutur Gede.

Hakim lantas memberikan kesempatan Jerinx untuk berkonsultasi dengan kuasa hukum terkait tuntutannya.

Dari diskusi singkat itu, pihaknya sepakat mengajukan nota pembelaan. Nantinya, baik tim kuasa hukum maupun terdakwa akan membacakan nota pembelaan tersebut.

"Kami akan melakukan pembelaan baik dari penasehat hukum dan terdakwa sendiri," kata kuasa hukum Jerinx.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya