Kasus hukumnya bermula saat Ayu Thalia melaporkan putra Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Nicholas Sean Purnama ke Polsek Penjaringan, Jakarta Utara. Laporan tersebut terkait tudingan penganiayaan yang dilakukan rivalnya.
Namun sayang, pihak kepolisian menghentikan kasus tersebut pada Desember 2021. Polisi menilai laporan AT tak terbukti secara hukum.
Nicholas Sean pun melaporkan balik Ayu Thalia ke Polres Metro Jakarta Utara pada Kamis, 31 Agustus 2021 atas dugaan pencemaran nama baik.
Ayu Thalia kini dijerat dengan Pasal 310 dan atau 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencemaran Nama Baik.
(nit)