Divonis 4,5 Tahun Penjara, Gaga Muhammad Berencana Ajukan Banding

Ravie Wardani, Jurnalis
Rabu 19 Januari 2022 12:36 WIB
Gaga Muhammad (Foto: Instagram/ @gagamuhammad)
Share :

JAKARTA- Gaung Sabda Alam Muhammad alias Gaga Muhammad menerima vonis 4,5 tahun penjara atas kasus kecelakaan lalu lintas di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022) pagi. Melalui sang kuasa hukum, Fahmi Bachmid, pihaknya pun berencana mengajukan banding.

"Saya bilang ke Gaga untuk pikir-pikir, kami punya waktu 7 hari untuk mengambil sikap, apakah banding atau tidak, tapi besar kemungkinan kita akan mengajukan banding," kata Fahmi Bachmid usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022).

"Tapi waktu banding kami masih pertimbangkan 7 hari sejak putusan ini, paling lambat dalam waktu 7 hari setelah diputuskan," lanjutnya.

BACA JUGA: 

Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara, Netizen: Sebentar Amat?

Merdunya Anneth Delliecia Nyanyikan 'Cinta Dalam Hati' Diiringi Enda Ungu

Fahmi pun beralasan ingin mengajukan banding lantaran terdapat perbedaan persepsi dari pertimbangan majelis hakim. Namun yang pasti dirinya akan mendiskusikan hal tersebut dengan sang klien. 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya