Divonis 4,5 Tahun Penjara, Gaga Muhammad Berencana Ajukan Banding

Ravie Wardani, Jurnalis
Rabu 19 Januari 2022 12:36 WIB
Gaga Muhammad (Foto: Instagram/ @gagamuhammad)
Share :

"Ada persoalan beda persepsi, beda pemandangan beda pertimbangan majelis hakim, punya persepsi tentang apa yang kami dalilkan jadi asumsi," katanya. 

"Padahal itu fakta-fakta di persidangan bukan asumsi itu adalah realita nanti saya akan ajukan semua dalam persoalan banding yang akan datang," pungkasnya.

Gaga Muhammad didakwa Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp10 juta.

Atas kasus ini majelis hakim memutuskan bahwa Gaga Muhammad divonis hukuman pidana 4 tahun 6 bulan penjara serta denda sebanyak Rp10 juta.

(nit)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya