Senada dengan sang klien, Ahmad Ramzy juga berharap polisi segera menaikan status hukum terlapor sebagai tersangka. “Mudah-mudahan dengan bukti-bukti tambahan yang kami berikan, penyidik akan segera meningkatkan status terlapor menjadi tersangka.”
Aska Ongi menjerat Mohammad Aliff Alli dengan Pasal 263 dan 266 KUHP tentang perbuatan memakai surat palsu dan menggunakan surat palsu untuk melakukan kejahatan. “Ancaman hukumannya, 6 tahun penjara,” ujar Ahmad Ramzy.*
Baca juga: Ayu Wisya Kembali Sindir Doddy Sudrajat: Jemput Cucu Tak Perlu Pakai Pengacara
(SIS)