JAKARTA - Wenny Ariani dan pengacaranya merasa ada ketidakadilan dalam sidang gugatan atas pengakuan anak di Pengadilan Negeri Tangerang, 5 Januari 2022. Usai Rezky melalui kuasa hukumnya menolak tes DNA, hakim pun menolak permohonan pihaknya melakukan sumpah pemutus.
Mereka pasrah dengan hasil sidang putusan nantinya. Apabila gugatan pengakuan anak Wenny tak dikabulkan pengadilan, maka pihaknya bertekad bakal menempuh jalur hukum lainnya.
Baca Juga:
Rezky Aditya Tolak Tes DNA, Wenny Ariani Walk Out dari Sidang
Rezky Aditya Tak Kunjung Akui Anak, Wenny Ariani: Enggak Gentle