JAKARTA - Wenny Ariani kembali menghadiri sidang gugatan pengakuan anak atas Rezky Aditya di Pengadilan Negeri Tangerang. Dalam sidang tersebut, sang aktor lewat kuasa hukumnya menolak permohonan tes DNA.
“Kami keberatan dengan surat tersebut karena sangat terlihat posisi pihak tergugat hanya mengikuti kuasa hukum. Dia tidak mau tes DNA dan tak ada itikad baik,” ujar Hakam, kuasa hukum Wenny Ariani, pada Rabu (5/1/2022).
Menurut Hakam, satu-satunya cara pembuktian dalam kasus kliennya memang harus menempuh tes DNA. Namun suami Citra Kirana tersebut berkeras tak memiliki hubungan apapun dengan Wenny.
“Pihak kuasa hukum tergugat selalu mengungkap bahwa tidak ada hubungan asmara atau hubungan intim antara klien kami dengan Rezky Aditya. Bagaimana kami membuktikannya kalau dia enggan dites?” imbuh Hakam.
Atas sikap sang aktor, maka kuasa hukum Wenny Ariani berinisiatif memohon kepada majelis hakim untuk melakukan sumpah pemutus. Tetapi, permohonan itu juga ditolak dengan alasan sudah cukup bukti.
Baca juga: Rezky Aditya Tak Kunjung Akui Anak, Wenny Ariani: Enggak Gentle