Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

JPU Tolak Permohonan PK Nikita Mirzani, Sebut Pihak Terpidana Buta Hukum

Ravie Wardani , Jurnalis-Rabu, 15 Juli 2026 |11:57 WIB
JPU Tolak Permohonan PK Nikita Mirzani, Sebut Pihak Terpidana Buta Hukum
JPU tolak permohonan PK Nikita Mirzani. (Foto: Ist)
A
A
A

JAKARTA - Kasus hukum yang menjerat artis Nikita Mirzani memasuki babak baru. Kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan secara tegas menyatakan penolakan terhadap permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh pihak Nikita Mirzani atas kasus ITE dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (15/7/2026), JPU menyampaikan tanggapan tertulis yang mematahkan seluruh dalil memori PK Nikita Mirzani.

Jaksa menilai bahwa upaya hukum luar biasa yang diajukan oleh pihak terpidana tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan hanya untuk melepaskan diri dari jeratan pidana.

"Penuntut Umum tetap berpegang pada fakta dan analisa yang telah diuji dan dipertimbangkan, baik dalam surat dakwaan, surat tuntutan, maupun putusan Majelis Hakim tingkat pertama, tingkat banding, dan tingkat kasasi sebagai dasar acuan utama," kata JPU dalam nota tanggapannya, Rabu (15/7/2026).

Pihak JPU juga menyoroti poin keberatan pengacara Nikita Mirzani yang menyebut adanya kekhilafan hakim dalam putusan Mahkamah Agung sebelumnya.

Menurut Jaksa, dalil tersebut keliru karena seluruh pertimbangan hukum baik di tingkat judex facti maupun judex juris sudah sangat tepat dan proporsional.

Selain itu, JPU bahkan melontarkan kritik tajam terhadap tim hukum Nikita Mirzani. Jaksa menilai adanya ketidakpahaman aturan perundang-undangan dalam penyusunan memori PK tersebut, terutama terkait syarat-syarat yang diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement