JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan Adam Deni selaku saksi korban dalam sidang yang akan digelar pada pekan depan.
"Yang jelas, menurut KUHAP yang harus dihadirkan pada sidang pertama adalah saksi korban. Dia bisa dihadirkan kan?" ujar Surachmat selaku hakim ketua dalam kasus tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada Rabu (5/1/2022).
Tak hanya menerima permintaan hakim untuk menghadirkan Adam Deni, JPU juga berencana menghadirkan dua hingga tiga saksi lainnya dalam sidang tersebut. Rencananya, sidang selanjutnya akan digelar pada 12 Januari mendatang.
"Sidang akan kembali digelar pada pukul 10.00 WIB, atau paling lambat jam 11.00 WIB. Kalau ada kendala PH atau jaksa sampaikan ke panitera pengganti," ujar Surachmat menambahkan.
Baca juga: Permohonan Sidang Offline Dikabulkan, Jerinx Siap Bertemu Adam Deni