JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat akhirnya mengabulkan permohonan I Gede Ariastina alias Jerinx untuk menghadiri sidang tatap muka. Hal itu diumumkan saat sidang putusan sela, pada 5 Januari 2022.
"Sidang dilakukan secara offline untuk memberikan kesempatan terhadap terdakwa (Jerinx) untuk mendengarkan secara jelas tanpa ada gangguan secara virtual," ujar hakim ketua.
Sebelum menunda persidangan, majelis hakim juga meminta JPU (Jaksa Penuntut Umum) untuk menghadirkan saksi korban dalam sidang selanjutnya. Adam Deni selaku pelapor bakal hadir dalam sidang tersebut.
Dengan dikabulkannya permohonan sidang offline tersebut, maka Jerinx dan Adam Deni berpotensi besar bertemu secara langsung dalam sidang yang selanjutnya akan digelar PN Jakarta Pusat, pada 12 Januari mendatang.*
Baca juga:
Eksepsi Ditolak Hakim, Pihak Jerinx SID Santai
Bangga Jadi Pelakor, Ayu Aulia: Pria Beristri Lebih Mature
(SIS)