Rizky Nazar Beli 4 Gram Ganja, Sisa Pakai Dijadikan Barang Bukti

Lintang Tribuana, Jurnalis
Rabu 15 Desember 2021 17:51 WIB
Rizky Nazar. (Foto: MNC Portal Indonesia)
Share :

Zulpan dalam keterangannya menambahkan, “Yang bersangkutan membeli ganja seberat 4 gram dari Ipang yang sekarang sudah masuk dalam daftar DPO kami. Iya (sisa pakai), kan barang bukti yang kami temukan kurang lebih 1 gram.”

Saat ini, sang aktor sudah ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya, dia dijerat Pasal 127 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.*

Baca juga: Jenazah Laura Anna Dipindahkan ke Rumah Duka Grand Haven Pluit

(SIS)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya