JAKARTA - Polisi membeberkan barang bukti yang berhasil diamankan dari Rizky Nazar saat ditangkap di kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur, pada 13 Desember 2021. Dari lokasi penangkapan, polisi mengamankan dua bungkus ganja.
“Satu bungkus ganja seberat 0,36 gram. Lainnya 0,61 gram,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan saat konferensi pers di Polres Jakarta Selatan, pada Rabu (15/12/2021).
Menurut Zulpan, kekasih Syifa Hadju tersebut mendapatkan barang haram dari seorang pemasok narkoba bernama Ipang. “Ipang masih dalam pencarian dan sudah ditetapkan sebagai DPO,” tuturnya.
Dalam lanjutan keterangannya, Zulpan mengungkapkan bahwa Rizky Nazar membeli ganja dari Ipang sebanyak 4 gram. Sehingga, barang bukti yang ditemukan polisi dari lokasi penangkapan merupakan sisa pakai.
Baca juga: Konsumsi Narkoba, Rizky Nazar Resmi Berstatus Tersangka
Zulpan dalam keterangannya menambahkan, “Yang bersangkutan membeli ganja seberat 4 gram dari Ipang yang sekarang sudah masuk dalam daftar DPO kami. Iya (sisa pakai), kan barang bukti yang kami temukan kurang lebih 1 gram.”
Saat ini, sang aktor sudah ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya, dia dijerat Pasal 127 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.*
Baca juga: Jenazah Laura Anna Dipindahkan ke Rumah Duka Grand Haven Pluit
(SIS)