Jika pihak tergugat merasa tak puas dengan putusan pengadilan, dia diperkenankan untuk mengajukan banding. “Kalau memang merasa putusan tersebut kurang adil, kedua belah pihak bisa melakukan upaya hukum,” ujar Harsono.
Mikhavita Wijaya mendaftarkan gugatan cerainya atas Bams di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada 16 April 2021, setelah menikah selama 7 tahun. Mikhavita menjadikan alasan ketidakcocokan sebagai alasan menggugat cerai Bams.*
Baca juga: Jawaban Valerie Thomas soal Kemungkinan Pindah Agama
(SIS)