JAKARTA - Kebahagiaan tengah dirasakan pesinetron Jeff Smith. Ia dinyatakan bebas setelah menjalani hukuman 5 bulan atas penyalagunaan narkotika jenis ganja.
Jeff Smith telah mengurus berkas kebebasannya dari Lapas Salemba, Jakarta, dan pulang untuk bertemu keluarganya. Hal ini disampaikan oleh sang kuasa hukum, Aldi Surya Kusumah.
"Saya sebagai Penasihat hukum Mark Jeffrey smith, mengkonfirmasi atas kebebasan Klien saya per hari ini tanggal 14/09/2021," tulis Aldi melalui pesan singkat kepada wartawan.
BACA JUGA:
- Jadi Saksi di Sidang Cerai Bams eks Samsons, Desiree Tarigan: Hanya Mendoakan yang Terbaik