SIDANG putusan kasus narkoba Jeff Smith digelar Rabu (8/9/2021) siang. Jeff Smith divonis 5 bulan penjara.
Usai membacakan BAP (Berita Acara Pemeriksaan), hakim ketua memutuskan Jeff Smith wajib menjalani kurungan selama 5 bulan. Majelis hakim juga menyatakan Jeff Smith bersalah atas kepemilikian ganja seberat 0,52 gram yang ditemukan di kediamannya April silam.
"Menetapkan Jeff Smith terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri," kata sang hakim.
"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara 5 bulan," lanjutnya.
Hakim ketua juga memerintahkan terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan guna melanjutkan proses hukum. Diketahui usai digelandang pihak berwajib, Jeff Smith ditahan di Polres Metro Jakarta Barat selama kurang lebih 4 bulan. Lantaran itu, aktor tampan tersebut wajib menjalani sisa masa tahanan.
Sidang putusan tersebut juga dihadiri ibu kandung dan kekasihnya, Aisyah Aqila. Berikut putusan sidang kasus narkoba Jeff Smith yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.