JAKARTA- Aksi protes Dinar Candy saat berbikini di pingir jalan berujung kasus hukum. KIni dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi.
Menurut kuasa hukumnya, Acong Latif, Dinar Candy mengaku menyesali perbuatannya tersebut.
"Ya sekarang Dinar menyesal," kata Acong di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat dini hari (6/8/2021).
Acong menyebutkan sejatinya aksi kliennya tersebut hanya sebagai wujud kritik atas kebijakan Pemerintah saja. Terlebih kliennya tersebut mengaku stres akibat kebijakan tersebut.
BACA JUGA:
- Jawaban Pinkan Mambo Disebut Tak Profesional oleh Maia Estianty
- Kata Kuasa Hukum soal Aksi Protes Dinar Candy Pakai Bikini
"Siapa pun kalau perut lapar, dia akan melakukan apa pun untuk bisa kenyang. Itu juga yang Dinar rasakan. Banyak kok yang sampai bunuh diri karena PPKM. Artinya ini adalah dampak yang sudah membuat dia stres," paparnya. .
Namun kini oleh kepolisian, aksi Dinar Candy dianggap sebagai tindak pidana pornografi.
"Apa pun yang dilakukan, di Indonesia ini ada norma, etika, norma budaya dan agama yang berlaku di masyarakat. Nah tindakan yang bersangkutan ini tidak mengindahkan norma budaya," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah.
Dinar Candy kini harus menanggung perbuatannya usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi. Dinar dikenakan Pasal 36 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman 10 tahun penjara atau denda Rp. 5 miliar.
Beruntung, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan memilih untuk tidak menahan Dinar Candy karena dianggap bersikap kooperatif selama pemeriksaan. Dinar Candy sebelumnya diamankan di kawasan Fatmawati, Jakarta pada 4 Agustus 2021. Sang DJ diringkus tim Polres Metro Jakarta Selatan tak lama setelah melangsungkan aksi protes terhadap perpanjangan PPKM dengan memakai bikini di kawasan Lebak Bulus, Jakarta. (nit)
(kem)