"Apa pun yang dilakukan, di Indonesia ini ada norma, etika, norma budaya dan agama yang berlaku di masyarakat. Nah tindakan yang bersangkutan ini tidak mengindahkan norma budaya," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah.
Dinar Candy kini harus menanggung perbuatannya usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi. Dinar dikenakan Pasal 36 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman 10 tahun penjara atau denda Rp. 5 miliar.
Beruntung, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan memilih untuk tidak menahan Dinar Candy karena dianggap bersikap kooperatif selama pemeriksaan. Dinar Candy sebelumnya diamankan di kawasan Fatmawati, Jakarta pada 4 Agustus 2021. Sang DJ diringkus tim Polres Metro Jakarta Selatan tak lama setelah melangsungkan aksi protes terhadap perpanjangan PPKM dengan memakai bikini di kawasan Lebak Bulus, Jakarta. (nit)
(kem)